Peran APIP dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Peran APIP dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Peran APIP

Peran APIP dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Tapaktuan, Inspektorat - Disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan (AP) tentu menjadi angin segar bagi penyelenggara pemerintahan, karena UU ini akan menjadi payung bagi badan atau pejabat pemerintah dalam melaksanakan kewenangan. Dalam UU AP ini diatur mengenai tata cara pengambilan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Kendati demikian, meski telah disahkan masih banyak yang belum yakin bahwa sebuah kewenangan perlu diatur sebagaimana adanya hingga tidak terjadi kasus-kasus penyalahgunaan wewenang yang merupakan sumber dari kolusi di dalam birokrasi.

Kehadiran Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan yang terdiri atas 89 pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menerapkan Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.

Keberadaan UU AP ini melengkapi UU Nomor 5 tahun 1986 jo UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU AP akan menjadi hukum materiil yang menjadi panduan untuk para Hakim Tata Usaha Negara (TUN) dan Kepolisian dalam memeriksa dan memutuskan penyelesaian gugatan masyarakat kepada pemerintaan atas keputusan dan tindakan azas pemerintahan. Hal tersebut diberlakukan karena Hakim TUN dan Kepolisian selama ini memeriksa dan memutuskan gugatan masyarakat hanya berdasar pada dua hukum, yaitu yuris prudensi dan azas-azas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik sebagai metanorma dalam proses pemuatan keputusan.

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. AUPB dalam UU No 30 Tahun 2014 meliputi asas :

  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Kemanfaatan;
  3. Asas Ketidakberpihakan;
  4. Asas Kecermatan;
  5. Asas tidak Menyalahgunakan Kewenangan;
  6. Asas Keterbukaan;
  7. Asas Kepentingan Umum;
  8. Asas Pelayanan yang Baik.

Peran Aparat Pengawas Insternal Pemerintah (APIP) yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan

Dalam UU AP dijelaskan mengenai peran APIP dalam rangka pengawasan pelaksanaan Administrasi, khusunya mengenai pengawasan penyalahgunaan wewenang.

Isi dalam UU No 30 Tahun 2014 Pasal 20 adalah sebagai berikut :

Pasal 20

  1. Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud alam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
  2. Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  • tidak terdapat kesalahan;
  • terdapat kesalahan administratif; atau
  • terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
  1. Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
  3. Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
  4. Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

Koordinasi APIP dengan APH

Dibutuhkan Political Will yang kuat di antara penegakan hukum untuk melakukan koordinasi.

  1. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 30 Tahun 2014, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi pemegang peran dalam penegakan hukum.
  2. APIP memiliki kapasitas dan kompetensi sehingga sedapat mungkin terlibat di dalam penegakan hukum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. APIP harus mampu membangun jejaring dengan kalangan akademisi/ahli, LSM dan berbagai stake holders lainnya yang dapat membantu penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
  4. Dengan adanya koordinasi penegakan hukum, maka dapat didayagunakan untuk menentukan kualifikasi perbuatan hukum yang berdasar pada hukum materil maupun hukum formil.
  5. Melalui koordinasi penegakan hukum dapat dihindari terjadinya :
  6. Ego sektor penegak hukum;
  7. Ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam merespon laporan masyarakat;
  8. Tumpang Tindih;
  9. Berebut Kasus;
  10. Saling menyalahkan;
  11. Saling mengandalkan;
  12. Inefisiensi.

Aka Mulyadi, Sekretaris Inspektorat Aceh Selatan

Sumber
-
Kategori
Author
unknown
Post
Sabtu, 12 November 2022 pukul 13.47
Inspektur
Inspektur Kabupaten Aceh Selatan
Yusrizal, S.Ag
Sekretaris
Sekretaris Kabupaten Aceh Selatan
Dheviana Masri, SE.M.Si.AK
Inspektur Pembantu Wilayah I
Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
Hemmi Bakti, ST
Inspektur Pembantu Wilayah II
Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
H. Tjeh Nasruddin, SE, M.Si
Inspektur Pembantu Wilayah III
Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
Erva Faiza, S.IP, M.Si
Inspektur Pembantu Wilayah IV
Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
Mil Amshal, S.Pt, MP
Inspektur Pembantu Khusus
Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
Arfiansyah, SE
Kasubag Umum
Kepala Sub Bagian Umum Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
Ariaddin, ST

COVID19 Aceh Selatan

Getget
KOMITMEN LAYANAN
NILAI SKM
Lensa Inspektorat

Data Pengunjung