Penyuluhan Hukum dan Bimtek Tata Kelola Penggunaan Dana Anggaran Sekolah Jenjang SD dan SMP
Tapaktuan, Inspektorat - Penyuluhan Hukum bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terkait Tata Kelola Penggunaan Anggaran Sekolah. peserta terdiri dari Kepala dan Bendahara Sekolah SD dan SMP dalam Wilayah Kluet Raya (5 Kecamatan) bertempat di Aula SMPN2 Kluet Utara Jumlah Peserta yang hadir sebanyak 162 Oarang.
Pada kesempatan tersebut Bapak Inspektur Kabupaten Aceh Selatan selaku Pemeteri memberi arahan kepada peserta agar dalam mengelola Dana BOS haru hati-hati dan jangan sampai berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. kami hadir di sini untuk melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman agar Saudara dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Inspektur Kabupaten Aceh Selatan bahwa untuk belanja di sekolah sudah ada aturannya melalui SipLah yaitu Sistem Pembelanjaan Sekolah (Sistim Elektronik untuk transformasi, sejenis E-Katalog), dengan Sistem tersebut pihak sekolah tidak bisa lagi belanja jenis barang dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.