Momen Hari Raya Idul Adha 1443 H

Momen Hari Raya Idul Adha 1443 H

Berkurban Mewujudkan Kasih Sayang tanpa Harus Gratifikasi

Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini Pimpinan KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dan himbauan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Unit Pengandalian Gratifikasi Kabupaten Aceh Selatan selaku perpanjangan tangan KPK dalam pencegahan korupsi dari sisi gratifikasi perlu mengingatkan ASN dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan agar mengindahkan imbauan tersebut.

Dalam edaran tersebut antara lain disampaikan bahwa:

  1. Perayaan hari raya keagamaan hendaknya tidak dilaksanakan secara berlebihan, sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
  2. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
  3. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
  4. Pimpinan OPD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
  5. Pimpinan OPD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menginformasikan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya.
  6. Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Menindaklanjuti edaran Pimpinan KPK tersebut, Bupati Aceh Selatan selaku Penanggung Jawab UPG Kabupaten Aceh Selatan menerbitkan Surat Edaran  Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Selatan wajib mematuhi edaran tersebut dan segala bentuk peristiwa gratifikasi yang sifatnya wajib dilaporkan dapat disampaikan kepada UPG Kabupaten Aceh Selatan melalui aplikasi GOL di upg.kab.acehselatan atau gol.kpk.go.id.

Sumber
-
Kategori
Author
Admin Inspektorat
Post
Sabtu, 9 Juli 2022 pukul 10.56
Inspektur
Inspektur Kabupaten Aceh Selatan
Yusrizal, S.Ag
Sekretaris
Sekretaris Kabupaten Aceh Selatan
Dheviana Masri, SE.M.Si.AK
Inspektur Pembantu Wilayah I
Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
Hemmi Bakti, ST
Inspektur Pembantu Wilayah II
Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
H. Tjeh Nasruddin, SE, M.Si
Inspektur Pembantu Wilayah III
Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
Erva Faiza, S.IP, M.Si
Inspektur Pembantu Wilayah IV
Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
Mil Amshal, S.Pt, MP
Inspektur Pembantu Khusus
Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
Arfiansyah, SE
Kasubag Umum
Kepala Sub Bagian Umum Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan
Ariaddin, ST

COVID19 Aceh Selatan

Getget
KOMITMEN LAYANAN
NILAI SKM
Lensa Inspektorat

Data Pengunjung